masukkan script iklan disini
REDELONG | Strateginews — Salah seorang dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Kecamatan Pintu Rime Gayo akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Bener Meriah pada, Rabu (3/6/2026).
Jaksa resmi menahan Direktur PT Pintu Rime Gayo Energi (PRGE), IS, setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat Ilham.
Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bener Meriah berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-172/L.1.30/Fd.2/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Penyidik menduga ia terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana BUMDESMA selama periode 2021 hingga 2023. Dari hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 1,442 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui Kepala Seksi Intelijen, Alamsyah Budin, membenarkan penahanan tersebut.
Ia turut menyampaikan bahwa IS sebelumnya telah dua kali dipanggil untuk diperiksa namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
“Hari ini tersangka IS telah dilakukan penahanan. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial AM masih berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya
Pihaknya menilai sikap tersangka yang mengabaikan panggilan penyidik berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
Karena itu kata dia, penyidik memutuskan melakukan penahanan dengan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar, mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat jalannya perkara,” jelasnya.
Tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 23 Juni 2026. Setelah itu, penyidik berencana melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” pungkasnya. (AT)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar