masukkan script iklan disini
BENER MERIAH | Strateginews — Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar, secara resmi melaporkan HP ke Polres Bener Meriah buntut dari dugaan Fitnah terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam proses ganti rugi lahan pembangunan TK Pembina Pante Raya.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/17/V/2026/SPKT Polres Bener Meriah/Polda Aceh pada Selasa 5 Mei 2026.
Awal Mula Masalah
Pelaporan ini berawal dari pernyataan HP di salah satu media online yang dimuat Minggu 3 Mei 2026. Berita dengan judul Cak Dier DKK, Laporkan Bupati Bener Meriah Ke Kejaksaan Tinggi Aceh mengulas laporan HP ke Kejati Aceh terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan TK Pembina Pante Raya senilai Rp 600 juta.
Dalam pemberitaan itu, HP menyebut ganti rugi lahan tersebut diterima oleh Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar, yang kemudian diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah dan melibatkan tanah pribadi.
Ia menyoroti penggunaan uang negara untuk pembayaran tanah yang diklaim sebagai milik pribadi tanpa prosedur perencanaan dan penganggaran yang sah serta dinilai cacat hukum.
Lanjut HP dalam pemberitaan itu, terdapat perdebatan mengenai kepemilikan tanah, apakah milik pemuda atau tanah pribadi Bupati, serta keterlibatan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam perhitungannya.
“Berdasarkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Bupati Bener Meriah itu, Cak Dier, melaporkan kejadian ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh, ada pun surat Laporan Pengaduan dan Laporan secara resmi itu sudah di laporkan dan telah di terima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata dia sebagaimana dikutip dari pemberitaan tersebut.
HP juga menduga adanya tumpang tindih status kepemilikan tanah tersebut, sedangkan Bangunan TK Pembina Pante Raya itu dibangun pada tahun 2005, sementara Bupati Bener Meriah membeli tanah itu pada tahun 2009, dan lokasi persil tanah TK Pembina Pante Raya telah berubah sesuai dengan sertifikat awal.
Kata Bupati Tagore
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tagore Abubakar menegaskan seluruh informasi yang disampaikan HP merupakan tidak benar dan cenderung fitnah.
Dilansir dari Rakyatgayo.com, Ia menyebut dugaan fitnah tersebut telah merugikan nama baik dirinya secara pribadi maupun sebagai kepala daerah yang menjalankan tugas pemerintahan.
Menurutnya, penyampaian informasi tanpa dasar yang jelas dapat menimbulkan kesalahpahaman serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah saat ini.
Bupati Tagore menjelaskan bahwa seluruh proses pembebasan lahan untuk pembangunan TK Pembina Pante Raya telah dilaksanakan sesuai prosedur berlaku.
Ia menegaskan setiap tahapan mulai perencanaan hingga penganggaran dilakukan secara transparan sesuai aturan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
Kepada awak media, Bupati Tagore juga menunjukkan dokumen sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah yang menjadi objek ganti rugi tersebut.
Ia menyebutkan tanah tersebut diperoleh melalui proses jual beli dari anak almarhum mantan Bupati M Tami pada tahun 2009.
Selain itu, ia menjelaskan sertifikat tanah tersebut telah terbit sejak tahun 2004 sehingga status kepemilikannya dinilai sah secara hukum.
Bukti tersebut menurutnya memperkuat bahwa proses pembayaran ganti rugi lahan tidak menyalahi aturan maupun ketentuan hukum berlaku.
Tagore menegaskan langkah hukum yang diambil merupakan upaya meluruskan Dugaan Fitnah serta menjaga kredibilitas pemerintah daerah di mata masyarakat luas.
Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya dan menunggu proses hukum berjalan secara objektif.
Selain itu, ia juga mengimbau semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik terutama terkait isu sensitif.
Menurutnya, informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi merusak kepercayaan terhadap pemerintah daerah.
Kata Polisi
Kasatreskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa HP pada Kamis 7 Mei 2025.
“Inisial HP terlapor Kamis kemaren sudah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya melalui pesan singkat Whatsapp, Sabtu (9/5/2026).
Saat ditanyai terkait perkembangan kasus tersebut, Kasatres menyebut pihaknya memberikan kesempatan kepada terlapor untuk membuktikan pernyataannya untuk Bupati.
“Kita kasih kesempatan terlapor membuktikan apa-apa yang dinyatakannya untuk Bupati,” pungkasnya.
Kata Terlapor (HP)
HP yang berhasil dihubungi Lintasgayo pada Sabtu pagi (9/5/2026), membenarkan dirinya telah diperiksa oleh penyidik Polres Bener Meriah pada Kamis 7 Mei 2026.
“Saya diperiksa dari jam 11.00 Wib hingga 13.00 wib, ditanyai 15 pertanyaan seputar pernyataan saya dalam media tersebut,” ujarnya.
Saat ditanyai tanggapan perihal pelaporan dirinya oleh Bupati Bener Meriah, HP menyebut laporan tersebut merupakan hak Bupati sebagai warga negara.
“Jika Pak tagore berasumsi apa yang saya sampaikan sebagai pencemaran nama baik, ya silakan. Itu hak nya sebagai warga negara,” ujarnya.
“Begitu juga saya, akan melanjutkan laporan ini (Ganti rugi lahan TK Pante Raya) ke Kejati, hak saya sebagai warga negara,” sambungnya.
Dalam waktu dekat kata HP, pihaknya akan kembali mendatangi kantor Kejati untuk memastikan sejauh mana sudah laporan yang ia masukan di proses.
“Kita juga akan mendesak Kejati agar memprioritaskan kasus ini untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (AT)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar