masukkan script iklan disini
TAKENGON | Strateginews — 07 Oktober 2026
Muhtady selaku korlap aksi DPC GMNI Aceh Tengah dan masyarakat yang tergabung pada massa Aksi 24 September lalu keluarkan pernyataan Mosi Tidak Percaya terhadap lemabag DPRK
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah selaku lembaga perwakilan rakyat yang memegang amanah konstituen, dinilai telah melalaikan tugas pokok dan fungsinya dalam pengawasan, penganggaran, serta perjuangan aspirasi rakyat
Kami GMNI Aceh Tengah beserta masyarakat hadir ke gedung Dewan dengan Legal bukan Ilegal, kami menyuarakan Aspirasi itu sesuai amanat Konstitusi bangsa ini, dari Administrasi hingga poin tuntutan kami sampaikan secara resmi ke lembaga itu Artinya Kewajiban kami sebagai Warga Negara Indonesia sudah kami tunaikan dengan baik Namun sanggat kami sayangkan dibalik itu Hak kami tidak dipenuhi Oleh SEKWAN tuturnya dengan kesal
Dalam kesepakatan bersama hari itu peserta Audiensi berumbuk dari Siang hingga hari mulai gelap demi mencari solusi untuk mengatasi beberapa persoalan seperti Kasus HIV/AIDS, Penerapan Jam malam dll
Ketika hari mulai gelap solusi dan kesepakatan pun hadir serta notulensi pada audiensi itu langsung menyiapkan dalam format kesepakatan bersama, tetapi dalam penanda tanganan hasil aksi itu sampai hari ini belum selesai di siapkan oleh jajaran sekwan, ini sangat miris dan ini adalah bagian dari kecacatan administrasi.
Di sisi lain pada beberapa bulan yang lalu DPC GMNI Aceh Tengah juga pernah menyurati lembaga DPRK untuk memfasilitasi audiesi bersama lembaga keuangan namun Sekwan kala itu tidak menyurati Lembaga keuangan sehingga jalanya audiensi tanpa hadirnya lembaga keuangan kala itu artinya ini sudah kali kedua Sekwan mengecewakan kami tambahnya.
Muhtady selaku korlap aksi juga menanyakan sikap Bupati Aceh Tengah, apa alasan Bupati Aceh Tengah tidak menandatangani surat kesepakatan hasil aksi pada tanggal 24 september yang lalu.
Dan juga muhtady sangat menyayangkan sikap Sekwan yang dinilai enggan dalam pelaksanaan hasil kesepakatan aksi tersebut.
Muhtady, kami sangat kesal terhadap Dewan perwakilan rakyat kami menilai dewan perwakilan rakyat terasa melalaikan tugas dan fungsinya tuturnya.
Dimas R A selaku Koorsinator Lapangan II menambahkan kali ini kami meminta hak yang seharusnya kami terima dalam bentuk surat kesepamatan yang lengkap tanpa cacat Administrasi, tapi kini hak kami seperti di dikaburkan oleh seorang sekwan dan jajaran tandasnya.
Dimas R A menyambaikan, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan bagian umum Sekretariat DPRK namun pihak Mereka manyampaikan Bupati lah yang belum tanda tangan dengan alasan bupati akhir akhir sedang sibuk hingga sampai hari ini bupati belum menandatangi hasil UNRAS itu yang sudah disepakati
Sudah hampir 3 Minggu lalu kami menunggu, apakah bupati betul tidak tidak sempat menandatangani surat itu atau memang pihak sekretariat DPRK enggan meminta tanda tangan bupati jangan
seolah aspirasi masyarakat yang kami bawa hanya dianggap persoalan sepele tandanya dengan nada kesal. (AT)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar