masukkan script iklan disini
BELAWAN | Strateginews — Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Melalui kegiatan Grebek Sarang Narkoba, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar berinisial DR (30) serta tiga orang pengguna, yakni A (27), I (38), dan IW (34).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., pada Rabu, 19 Agustus 2026, menjelaskan bahwa kegiatan Grebek Sarang Narkoba tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar bagi kami untuk melakukan pengungkapan. Setelah informasi tersebut kami terima, personel kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP A.R. Riza.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni 12 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik klip kosong, 1 bungkus minuman Nutrisari, 1 unit telepon seluler Android, serta 3 buah alat isap sabu.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Empat orang yang berada di lokasi kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
AKP A.R. Riza menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus memberantas peredaran narkotika hingga ke lingkungan permukiman.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk menjalankan aktivitasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap melalui kegiatan seperti ini, peredaran narkoba dapat terus ditekan dan masyarakat semakin berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat,” pungkas AKP A.R. Riza. (Irham)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar