masukkan script iklan disini
BANDA ACEH | Strateginews — Sejumlah tokoh masyarakat yang ditemui di berbagai wilayah Kota Banda Aceh menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan Syariat Islam secara konsisten, tegas, dan berkeadilan di bawah kepemimpinan Illiza Sa'aduddin Djamal.
“Sebagaimana pendapat dari salah seorang aktivis perempuan majelis pengajian Kota Banda Aceh, Lynda, Az.”
Menurutnya, berbagai langkah yang dilakukan Walikota Illiza Sa'aduddin Djamal, SE dalam merespons persoalan sosial dan pelanggaran Syariat Islam menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta menjawab harapan masyarakat yang menginginkan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
Pandangan tersebut dikemukakan oleh Lynda, Az di tengah-tengah perhatian publik terhadap penanganan kasus dugaan pelanggaran Syariat Islam yang melibatkan seorang oknum ajudan pimpinan DPRA.
“Menurut Lynda, meskipun terdapat beragam opini yang berkembang di masyarakat, proses hukum dinilai tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Pemerintah Kota Banda Aceh melalui berbagai pernyataan resmi juga menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dan dapat diawasi oleh masyarakat.
Salah seorang tokoh aktifis perempuan Majelis ilmu pengajian ibu-ibu tersebut mengatakan, apa yang dilakukan oleh Walikota Illiza dalam tindakan cepat pemerintah dalam menangani berbagai persoalan sosial merupakan bukti kehadiran pimpinan kota bersama lembaga pemerintah nya Satpol PP-WH di tengah masyarakat.
“Penegakan Syariat Islam harus dipandang sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan moralitas masyarakat, bukan sekadar agenda formal pemerintahan.”
Lebih lanjut Lynda, Az menilai komitmen yang ditunjukkan Pemerintah Kota Banda Aceh memperlihatkan bahwa penerapan hukum dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa membedakan latar belakang, kedudukan, maupun status sosial seseorang.
Oleh karena itu, mari kita dari berbagai lapisan masyarakat ini diharapkan dapat memberikan ruang kepada Pimpinan Walikota Banda Aceh dan aparat Satpol PP-WH untuk menjalankan proses hukum secara objektif, serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai opini yang belum tentu sesuai dengan fakta.
Aturan hukum dan Qanun akan menjawab pada prosesnya nanti.
Selain memberikan apresiasi kepada pemerintah Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal, sejumlah tokoh masyarakat dari kalangan ibu-ibu majelis pengajian Kota Banda Aceh juga menyampaikan penghargaan kepada Muhammad Rizal beserta seluruh personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota yang selama ini berada di garis terdepan dalam mengawal pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Berbagai operasi penertiban yang dilakukan terhadap praktik perjudian, konsumsi minuman keras (khamar), serta bentuk pelanggaran Syariat Islam lainnya dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga marwah daerah yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh, pungkas Lynda, Azmi kepada awak media.
“Satpol PP dan WH memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban sosial dan memastikan aturan yang berlaku dijalankan secara konsisten. Keberanian aparat dalam menindak pelanggaran menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa adanya perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.”
Selain itu Aktifis perempuan tersebut juga mengajak agar masyarakat dan seluruh warga yang tinggal di Banda Aceh, baik penduduk setempat maupun pendatang, memiliki kewajiban untuk menghormati dan mematuhi peraturan daerah serta ketentuan Syariat Islam yang berlaku.
Di sisi lain, publik juga menaruh harapan agar pemerintah kota dapat terus menjaga konsistensi dalam penegakan hukum sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan tetap terpelihara.
Konsistensi tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan kondusif. Apalagi perempuan dijadikan objek dari drakula pelampiasan nafsu bejatnya, ungkap Lynda, Az dengan nada lantang.
Penegakan Syariat Islam Yang berkelanjutan tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban saat ini, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan moral dan karakter generasi muda di masa depan.
“Upaya memberantas perjudian, khamar, dan berbagai bentuk kemaksiatan merupakan langkah nyata dalam menjaga karakter serta masa depan masyarakat Banda Aceh.”
Ke depan, kita semua berharap agar masyarakat ber-sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan syariat Islam, tokoh masyarakat, pemuda dan pemudi serta seluruh elemen warga agar dapat terus diperkuat penegakan syariat Islam di bumi serambi Mekah ini.
Dengan demikian, Kota Banda Aceh diharapkan mampu menjadi contoh daerah yang mengimplementasikan nilai-nilai Syariat Islam secara bijaksana, humanis, dan berkeadilan hingga ke tingkat gampong dan lingkungan masyarakat.
Landasan Hukum dan Referensi
Penegakan Syariat Islam di Aceh memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan kewenangan khusus kepada Aceh dalam penyelenggaraan kehidupan beragama dan pelaksanaan Syariat Islam.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur berbagai pelanggaran dan sanksi dalam hukum pidana Islam di Aceh.
Wilayatul Hisbah Aceh sebagai unsur pelaksana pengawasan dan penegakan Syariat Islam bersama Satpol PP.
Dalam perspektif akademik, penegakan hukum yang efektif harus memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch. Sementara itu, konsep equality before the law atau persamaan di hadapan hukum juga menjadi prinsip penting dalam sistem hukum modern, termasuk dalam pelaksanaan kebijakan publik di daerah. (AT)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar