masukkan script iklan disini
BANDA ACEH | Strateginews — Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma Sudirman, mendorong agar Aceh memiliki regulasi khusus yang mengatur etika serta tata culture di media sosial yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Pada, Selasa (12/5/2020), bertempat di Kantor Perwakilan DPD RI, Kompleks Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, DPD RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema kebijakan norma penggunaan media di Aceh.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi kepada DPRA maupun Pemerintah Aceh, agar menghadirkan regulasi yang mengatur penggunaan media sosial di Aceh. Regulasi itu diharapkan menekan dan mencegah berbagai aktivitas di media sosial yang dinilai telah melewati batas norma.
FGD itu turut bertajuk unsur, Haji Uma Sudirman selaku senator Aceh, lalu perwakilan dari Biro Hukum Setda Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Majelis Adat Aceh, Aliansi Ormas Islam Aceh, Dewan Kesenian Aceh, serta Polda dan WH Aceh, tokoh masyarakat, hingga sejumlah pihak lainnya.
Dalam forum itu, sejumlah peserta menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi media sosial saat ini yang dinilai semakin dipenuhi demoralisasi moral. Mereka menyoroti maraknya konten pornografi, saling memaki, perundungan, hingga fitnah yang terjadi secara terbuka di ruang digital.
Menurut mereka, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, maka dapat memicu pergeseran moral generasi muda Aceh dan memutus estafet nilai lokal yang selama ini menjunjung tinggi adat kesopanan, akhlak, dan ketakwaan.
“Menanggapi maraknya penyalahgunaan dunia digital saat ini, muncul dorongan agar Aceh memiliki regulasi khusus yang mampu mengatur aktivitas di ruang maya sesuai dengan kekhususan daerah dan nilai-nilai syariat Islam,” ujar Haji Uma.
Forum FGD mengatakan, Aceh sebenarnya memiliki kewenangan khusus yang dapat digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang religius, beradat, bermoral, berakhlak, dan berbudaya. Namun kewenangan tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal sehingga menjadi sesuatu yang rutin.
Ia mengatakan, kekhususan Aceh seharusnya dapat menjadi dasar dalam menyusun regulasi yang tidak sepenuhnya harus disamakan dengan aturan pemerintah pusat. Sebab, terdapat banyak persoalan sosial di dunia digital yang dinilai sudah meresahkan masyarakat. Misalnya ujaran kebencian, penggunaan kata-kata kasar, hingga konten yang menampilkan bagian tubuh yang dianggap melanggar norma agama dan syariat Islam.
Menurutnya, apabila tindakan tersebut dilakukan secara langsung di ruang nyata, maka pelakunya dapat diproses melalui hukum syariat Islam. Namun karena dilakukan di dunia maya, maka dibutuhkan regulasi lagi.
Karena itu, ia menilai penerapan syariat Islam tidak boleh bersifat pasif, melainkan harus mampu menjawab perkembangan zaman, termasuk aktivitas di dunia digital yang saat ini memiliki dampak langsung terhadap lingkungan sosial masyarakat.
“Dunia digital sekarang berdampak langsung bagi lingkungan. Kenapa hal seperti ini tidak diatur melalui norma hukum,” ujarnya.
Ia menilai saat ini masih terdapat kekosongan hukum secara nasional dalam mengatur perilaku pengguna media sosial dan pelaku dunia maya di Aceh. Oleh karena itu, mereka mendorong lahirnya regulasi daerah yang dapat mengatur aktivitas pengguna media sosial yang selama ini dinilai belum sepenuhnya tersentuh oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun Undang-Undang Pornografi.
Namun, ia mendorong agar regulasi tersebut dalam bentuk Qanun, sehingga tidak hanya sebatas imbauan, tetapi juga memiliki kekuatan hukum untuk mengatur serta memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran. (AT)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar