• Jelajahi

    Copyright © STRATEGI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertisement

    WJMB Ajukan Audiensi ke Kapolres Pelabuhan Belawan, Tegaskan Peran Pers Sesuai UU Pers dan UU KIP

    STRATEGI NEWS
    Rabu, 11 Februari 2026, 01.33.00 WIB Last Updated 2026-02-11T09:33:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    MEDAN | Strateginews — Dewan Pengurus Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB) secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi antara institusi kepolisian dan insan pers dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta penegakan hukum yang transparan.

    Permohonan audiensi tersebut tertuang dalam surat bernomor **024/SK/AUDENSI/DPP-WJMB/II/26**, tertanggal **11 Februari 2026**, yang ditujukan langsung kepada **AKBP Roesef Efendi, SIK, MH, CPHR**, selaku Kapolres Pelabuhan Belawan.

    Ketua Umum DPP WJMB, **Irwansyah Putra**, menyampaikan bahwa audiensi ini menjadi bagian dari komitmen organisasi pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**.

    “Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, edukasi, kontrol sosial, dan perekat demokrasi. Sinergi dengan Polri sangat penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Selain itu, WJMB juga menegaskan pentingnya implementasi **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)**, khususnya dalam penyampaian informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik, penegakan hukum, serta keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pelabuhan Belawan.

    Sekretaris Jenderal DPP WJMB, **Bayu Pratama**, menambahkan bahwa audiensi ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif antara kepolisian dan wartawan, sehingga tidak terjadi hambatan komunikasi maupun kesalahpahaman dalam kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

    “UU KIP menjamin hak masyarakat untuk tahu. Pers menjadi jembatan antara aparat negara dan publik. Karena itu, keterbukaan dan komunikasi yang baik adalah kunci,” tegasnya.

    Melalui audiensi ini, DPP WJMB berharap terjalin hubungan kemitraan yang solid, saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing, serta menjunjung tinggi **kode etik jurnalistik** dan prinsip **supremasi hukum**.

    WJMB menegaskan akan terus berperan aktif sebagai mitra kritis dan konstruktif bagi aparat penegak hukum demi terciptanya iklim demokrasi dan keterbukaan informasi yang sehat di Sumatera Utara, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (Tim WJMB).
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini