• Jelajahi

    Copyright © STRATEGI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertisement

    LBH WJMB Kecewa, Desak Kejaksaan Periksa PT BNCT Terkait Dugaan Tunggakan Gaji Karyawan

    STRATEGI NEWS
    Kamis, 26 Februari 2026, 19.37.00 WIB Last Updated 2026-02-27T03:38:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    MEDAN | Strateginews — Lembaga Bantuan Hukum Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (LBH WJMB) menyatakan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas dugaan tindakan PT BNCT yang disebut belum membayarkan sisa upah gaji karyawan selama kurang lebih satu bulan kerja.

    Perwakilan LBH WJMB menegaskan bahwa perusahaan sebesar PT BNCT, yang diketahui memiliki perputaran keuangan hingga ratusan juta rupiah, seharusnya mampu memenuhi kewajibannya terhadap para pekerja. Menurutnya, sangat tidak masuk akal apabila hak normatif karyawan yang nilainya relatif kecil dibandingkan pendapatan perusahaan justru terabaikan.

    “Kami sangat kecewa dengan tindakan PT BNCT yang terkesan tidak bertanggung jawab ini. Karyawan telah bekerja keras, menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional, namun hak mereka tidak dibayarkan sebagaimana mestinya,” ujar perwakilan LBH WJMB dalam keterangan persnya.

    LBH WJMB menilai bahwa upah adalah hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang dan tidak dapat ditunda apalagi diabaikan. Dalam ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, perusahaan wajib membayar upah tepat waktu sesuai perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.

    Atas dasar itu, LBH WJMB mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT BNCT atas dugaan penipuan dan penggelapan gaji karyawan. 

    LBH WJMB juga membuka kemungkinan untuk mendampingi para karyawan dalam langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur pidana maupun perdata, apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan.

    “Kami berharap Kejaksaan segera mengambil tindakan tegas dan profesional. Jangan sampai ada kesan bahwa perusahaan besar kebal hukum, sementara hak-hak pekerja kecil diabaikan. Negara harus hadir melindungi rakyatnya,” tegasnya.

    LBH WJMB juga mengimbau PT BNCT agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sisa upah tersebut guna menghindari polemik yang lebih luas serta menjaga reputasi perusahaan di mata publik.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BNCT belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tunggakan gaji tersebut. LBH WJMB menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak karyawan diperjuangkan hingga tuntas. (Tim/Red WJMB)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini